Begi banyak orang yang memiliki sumber daya modal dengan segala yang mereka punya, namun tidak sedikit juga dari mereka yang kebingungan dalam mempergunakan uang yang mereka punya pada sesuatu yang tetap mendatangkan keuntungan finansial dari uang tersebut.
Bagi sebagian orang akan mencari konsultan keuangan agar mereka memiliki perncerahan baru, sehingga modal yang “mangkrak” itu bisa menjadi modal yang potensial. Jika Anda bertanya pada saya, saya akan tanpa ragu untuk menyarankan kepada Anda bahwa ambil kesempatan untuk membangun “BISNIS MINIMARKET”.
Jika Anda sempatkan sekali waktu berjalan berkeliling lingkungan Anda, atau bahkan berkeliling kota tempat Anda tinggal. Jika Anda cermat, begitu banyak tempat yang potensial yang sangat representatif untuk dijadikan sebagai ladang usaha khususnya MINIMARKET.
Peluang usaha minimarket ini, bagaikan bisnis yang tidak akan ada matinya. Jika kita perhatikan hari ini, begitu banyak minimarket yang tumbuh bak jamur dan di mana-mana. Tren minimarket muncul karena orientasi berbelanja masyarakat sekarang lebih mengejar kenyamanan dibandingkan harga yang murah. Hal ini tentu saja tidak akan mematikan pasar tradisional atau toko kelontong, selama mereka yang berbisnis atau berjualan juga membuka pikiran mereka dengan orientasi “kenyamanan konsumen”
Kenyamanan dan citra harga murah pada minimarket menyebabkan masyarakat lebih berbondong-bondong datang ke minimarket daripada ke toko kelontong, baik yang ada dipinggiran jalan atau di pasar yang umum didatangi orang.
Kenyamanan berbelanja yang dimaksud tentu banyak sekali bentuknya, diantara kenyamanan itu adalah: Tempat yang ber-AC, melihat dan memilih barang sendiri tanpa harus repot tanya harga kepada pemilik toko, pelayanan yang ramah dan menganggap pembeli adalah raja, serta pilihan barang kebutuhan sehari-hari yang sangat banyak ragamnya. Bahkan kenyamanan belanja dan tata ruang yang apik itu dengan sendirinya akan menarik hati konsumen untuk memberli barang yang sifatnya sekunder bahkan tidak sesuai mereka butuhkan dalam waktu dekat. Maka dari itu, minimarket harus menjual barang-barang yang komplit dengan berbagai jenis merek dan ukuran yang beraneka ragam untuk meningkatkan volume penjualan.
Gambaran mengenai tren berbelanja tersebut adalah merupakan celah dan peluang bisnis usaha bagi Anda yang memiliki modal segar atau bahkan dengan modal pinjaman dari lembaga keuangan yang ada. Adapun keuntungan membuka minimarket mandiri yakni
- Fleksibel dalam modal investasi awal (modal tidak harus besar) dan bisa menyesuaikan dengan uang yang dimiliki.
- Tidak perlu membayar royalty
- Bisadikembangkan menjadi waralaba sendiri jika Anda mampu mengelolanya dengan baik sehingga memiliki nama dan mendapatkan kepercayaan konsumen.
Bagi Anda yang ingin memiliki usaha minimarket, mutlak harus memiliki tempat usaha diluar modal. Banyak pakar mengatakan bahwa luas ideal minimarket mulai dari 50 m2 sampai 150 m2. Kendatipun Anda hanya memiliki ruko atau tempat usaha hanya 50 m2, tapi Anda harus bisa mengupayakan bagian depan dari tempat usaha Anda tidak kurang dari 5 meter.
Hal yang mendasar dari perbedaan minimarket dengan supermarket besar adalah jumlah orang yang lalu lalang di kawasan tersebut. Sebab 80 persen pengunjung minimarket adalah orang pejalan kaki, sehingga cari lokasi yang mudah dijangkau pejalan kaki. Anda hanya butuh memastikan lokasi usaha yang akan dibangun minimarket tersebut berada di kawasan stratagis seperti ruko kompleks perumahan, pinggir jalan yang ramai atau sepanjang jalar masuk menuju kompleks perumahan. Jika perlu, pastikan juga lahan parkir yang nyaman bagi konsumen.
Untuk mewujudkan peluang usaha minimarket ini, tetap saja Anda membutuhkan kerja keras dan professionalitas untuk mengembangkan bisnis minimarket yang mandiri. Secara praktis, Anda yang harus lakukan adalah langkah-langkah berikut ini, antara lain:
- Mencari Lokasi yang representatif
Lokasi yang baik tentu akan mendatangkan hasil yang baik juga. Secara bisnis, minimarket dengan lokasi atau tempatyang baik akan mendatangkan volume penjualan yang sangat menjanjikan. Targetkan dengan jelas lokasi minimarket anda.Apakah ingin menargetkan di sekitar perumahan atau di kalangan mahasiswa atau daerah perkantoran atau pertokoan.
Pemilihan lokasi yang tepat sangat menentukan ramai tidaknya sebuah toko atau minimarket. Bila Anda akan membuka minimarket di pinggir jalan, ditempat orang yang ramai lalu lalang. Hanya saja resiko ditempat yang ramai, Anda harus menyediakan produk yang lengkap dan modal yang cukup.
Lantas bagaimana jika minimarket anda berada di pasar tradisional? Jika hal itu benar terjadi, maka bersiap-siaplah Anda untuk bersaing dengan toko atau minimarket lainnya dengan lokasi yang berdekatan, bahkan sering terjadi justru berdempetan atau berhadapan.Dan kadang diperparah dengan produk yang nyaris sama.
Jika ini terjadi, Anda harus jeli, supaya anda memenangkan persaingan tersebut.Tentunya dengan persaingan yang sehat. Hal yang paling mungkin Anda lakukan adalah jasa pelayanan yang lebih baik dan memuaskan.
Bagaimana jika Anda memilih lokasi minimarket Anda di tengah kampung?. Membuka minimarket di perkampungan bukanlah pilihan yang buruk, bahkan lebih sering menguntungkan, dan yang pasti langkah pendiriannya jauh lebih sederhana karena tidak membutuhkan modal yang besar, pendirian bisa spontan dan tidak memerlukan izin usaha. Cukup dengan berkunjung kebeberapa tentangga kiri kanan serta pemberitahuan kepada petugas RT atau RW setempat.
- Mencirikan Pesaing Usaha
Akan jauh lebih baik jika Anda membangun minimarket dilokasi yang memang belum ada pesaing, namun tetap dengan pangsa pasar yang jelas dan menjanjikan. Namun jika dilokasi yang anda anggap bagus ternyata sudah ada atau banyak pesaing, maka langkah selanjutnya yang adan perhatikan adalah, apakah disana permintaan terhadapa penawaran sudah seimbang atau bahkan belum mencukupi. Jika permintaan lebih banyak namun penawarannya atau minimarketnya masih kurang banyak, maka Anda segera putuskan untuk mengambil tempat itu dan membangun usaha minimarket disana.
Banyaknya minimarket yang bermunculan, bukan berarti menutup kemungkinan untuk tetap membangun minimarket didaerah tersebut. meskipun dengan tingkat kenyamanan tempat yang kurang lebih sama, masih banyak cara dan celah yang masih bisa Anda siasati untuk tetap bisa bersaing secara baik dan sehat. Dari segi pelayanan misalnya, tempat parkir, jumlah item yang lebih lengkap, dan lain sebagainya.
- Suplier
Bagi pemilik minimarket, sumber produk mereka merupakan rahasia tersendiri. Bagi Anda yang ingin memulai bisnis minimarket ini sangat memerlukan informasi tersebut. Namun Anda jangan kawatir karena banyak sekali langkah yang bisa Anda ambil untuk mendapatkan suplier yang akan menguntungkan Anda.
Secara umum para pebisnin minimarket tentu saja mengambil daripenyaluratau agen. Akan tetapi Anda bisa bertanya dan mencari tahu dimana alamat agen-agen tersebut. hal ini tentu saja akan sangat sulit didapatkan informasinya. Tapi bukan berarti tidak bisa disiasati. Hal yang Anda harus lakukan adalah mendapatkan daftar para agen lengkap dengan alamatnya plus nomor telponnya.
Ada bebera hal penting yang dapat Anda lakukan, diantaranya:
- Anda bisa membuat list bahkan mencatat dalam daftar panjang nama-nama teman-sahabat-relasi Anda selama ini. Setelah itu barulah Anda memilah daftar tersebut berdasarkan pekerjaan atau aktifitas mereka. Dapatkan beberapa orang yang pernah dan sedang bergelut dengan dunia marketing atau sales. Mereka-mereka itulah yang menjadi sumber informasi Anda.
- Hal lain yang dapat Anda coba adalah memanfaatkan buku telpon atau yellow pages kata orang. Sebenarnya buku tersebut lumayan lengkap karena telah dikelompok-kan nomor telephone berdasarkan jenis bisnis yang sedang berlangsung di daerah tersebut.
- Sekali waktu, datangilah pusat-pusat perbelanjaan. Ada dua tempat besar yang harus Anda datangi, yakni Mall dan Pasar tradisional. Ditempat itulah sebenarnya berkumpul berbagai agen atau penyalur barang. Anda bisa perhatikan mobil-mobil pengantar barang yang berjejer di sekitar lokasi tersebut. Anda bisa mendatangi mereka satu persatu untuk menanyakan jenis barang dan alamat mereka masing-masing.
- Tidak ada salahnya jika Anda mendatangi lokasi pergudangan. Anda bisa bertanya terlebih dahulu itu gudang apa, atau Anda bisa secara acak mendatangi lokasi tersebut. Rata-rata peraturan daerah sekarang mengatur tentang lokasi penyimpanan barang alias gudang. Jadi kebanyakan para agen atau penyalur barang berkumpul di suatu lokasi yang di sebut pergudangan, dan pastikanlah Anda mendapatkan barang yang Anda butuhkan.
- Memanfaatkanlah jasa sales, karena cara ini sangat cocok bagi Anda yang telah berhasil membuka toko atau minimarket. Tentu saja akan mendapatkan sumber barang dengan gampang melalui para tenaga penjualan yang mendatangiminimarket Anda. Dan Anda bisa bertanya prihal sumber barang-barang tertentu. Dan mereka biasanya kalau bukan barang kompetitor akan berusaha menghubungkan kita dengan penyalur yang terkait.
- Perijinan
Segera urus perijinan minimarket anda di departeman perindustrian dan perdagangan setempat. Karena berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern yaitu toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun grosir berbentuk Perkulakan.
Sedangkan, ritel tradisional dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang menjual barang eceran selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah perusahaan kelontong yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, pedagang yang berjualan di pasar tradisional.
Izin yang diperlukan untuk mendirikan ritel modern/toko modern atau ritel tradisional adalah sebagai berikut:
- Ritel Modern atau Toko Modern
- Mendirikanbadan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern
Setiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan badan hukum.
- Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”)
Persyaratan IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, yaitu:
- Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang;
- Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional;
- Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO);
- Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
- Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil;
- Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku; dan
- Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat.
Surat Permohonan IUTM tersebut ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap, Bupati/Walikota atau Gubernur Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan kepada kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.
Pembinaan dan Pengawasan terkait pendirian dan pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari Pemeritah dan Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi perizinan toko modern akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.
- Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain :
- PT
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Firma
- Perorangan;
- Bentuk lainnya; dan
- Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.
Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern.
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba)
Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
- Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Toko Ritel Tradisional
- Mendirikan badan usaha yang akan menjalankan toko ritel tradisional
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi misi toko ritel yang akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan pun dapat melakukan usaha ritel tradisional.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”)
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
- TDP
Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan perorangan yang merupakan perusahaan kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil tersebut menghendaki.
Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah:
- Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
- Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
- Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko ritel tradisional
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan administratif yaitu salah satunya memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko ritel tradisional.
- Izin Gangguan
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Penataan Barang
Tata barang sebagus mungkin agar memikat pelanggan untuk membeli meskipun tidak butuh.Dan hal tesebut juga dapat menjadi alasan bagi mereka untuk selalu memilih toko anda dalam mencari barang yang mereka perlukan. Maka oleh karena itu, kecermatan dalam mengatur barang-barang yang diperdagangkan menjadi sebuah keharusan. Berikut disajikan tips dalam mendesain dan mengatur tata letak barang pada toko atau mini market yang biasanya menjual kebutuhan sehari-hari.
- Pastikan Pencahayaan dan Warna Ruangan Minimarket Anda Baik
Pengaturan cahaya lampu dalam ruangan yang tepat akan membuat pelanggan merasa nyaman. Dalam mencari barang, mereka merasa tidak akan terlalu silau atau pun terlalu remang.
Catlah toko Anda dengan warna putih, karena ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh, antara lain dapat memberikan kesan bersih dan rapi terhadap kondisi ruangan, dapat menghemat listrik karena hanya perlu sedikit menyalakan lampu (warna putih bersifat memantulkan cahaya), dan barang/produk dagangan yang anda pajang di dinding akan mudah terlihat dengan jelas oleh pelanggan.
- Perhatikan tata letak Rak
Penataan rak (gondola) menjadi bagian penting dalam membuat ruang toko yang nyaman dan mudah untuk dikelilingi. Secara umum, peletakan rak dengan posisi yang berjejer adalah yang terbaik. Selain terlihat rapi, para pembeli juga mudah berlalu lintas, serta anda sebagai pemilik toko akan mudah mengawasi tingkah laku mereka. Rak-rak yang saling menyilang ataupun saling menutupi satu dengan lainnya hanya akan membuat semuanya tidak baik.
- Pengelompokan barang yang baik
Mengklasifikasikan barang atau produk yang dijual dalam mini market merupakan hal yang sudah umum. Produk kecantikan, produk makanan, barang mainan anak-anak, alat tulis kantor, sembako, dan sebagainya harus ditaruh sesuai dengan klasifikasi dan jenisnya. Tujuannya tentu membuat pelanggan lebih mudah mencari apa yang akan mereka beli.
- Jalur Lalu Lintas Pelanggan
Aturlah posisi lalu lintas para pelanggan anda. Tambahkan sekat atau berikan ruang antar rak agar para pelanggan mudah mencapai tempat yang mereka tuju. Perhatikan juga lalu lintas pelanggan yang masuk dan keluar di pintu toko. Jika sering terjadi tabrakan saat keluar masuk, maka anda harus mendesain ulang lebar pintu tersebut.
- Lokasi Meja Kasir
Lokasi tempat pembayaran (kasir), biasanya terletak tidak jauh dari pintu keluar. Tujuannya untuk memberikan ruang lega di dalam ruang toko. Ada baiknya anda menambahkan rak mini di dekat kasir untuk memajang produk-produk assesoris, seperti gantungan kunci, hiasan kalung imitasi, jepet rambut, dan pernak-pernik lainnya. Hal tersebut bertujuan agar menghilangkan rasa jemu ketika pelanggan anda sedang mengantri di meja kasir. Jadi sambil menunggu giliran, mata mereka akan dihibur oleh produk-produk mini tersebut, syukur-syukur mereka akan tertarik untuk membelinya. Nah, jika ruang toko anda masih terkesan sempit, maka anda bisa pajang cermin besar pada dinding-dinding di ruangan toko anda.
- Persiapkanlah Administrasi secara baik dan benar
Siapkan komputer dan program untuk mengotomatisasi kasir sehingga diperoleh laporan penjualan akurat mengenai stok barang, laporan penjualan dan laba rugi otomatis dengan mesin. Hal ini memerlukan software komputer. Untuk softwarenya dapat anda
- MemililihKaryawan
Jangan pernah menganggap enteng prihal karyawan. Karena mereka adalah ujung tombak Anda dilapangan. Ada baiknya karyawan inti adalah saudara atau orang-orang yang sudah Anda kenal sebelumnya, seperti teman dekat, saudara dan lain sebagainya..
Ingin membangun minimarket dan membutuhkan konsultasi pembuatan minimarket? segera hubungi Adri Syahrizal 081226177868